Tim Gabungan Operasi Pekat Menumbing 2026 Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (23/2/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman, Mentok, setelah polisi menerima laporan informasi terkait aktivitas jual beli miras ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari sasaran Operasi Pekat Menumbing 2026 yang menitikberatkan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.
“Anggota gabungan Ops Pekat Menumbing mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli minuman keras tanpa izin. Tim kemudian melakukan pengecekan dan mengamankan seorang pria beserta barang bukti,” kata Yos dalam keterangannya.
Pria yang diamankan berinisial DW (30), warga Kelurahan Tanjung, Mentok. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sebanyak 22 botol minuman keras dari berbagai merek, terdiri atas delapan botol kecil merek Mix Max merah, tujuh botol kecil Mix Max biru, dua botol kecil Amer, satu kaleng kecil Prost, dua botol besar Prost, satu botol besar Kawa-kawa, dan satu botol besar Newport.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Yos menegaskan, penertiban peredaran miras ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 karena dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Peredaran miras tanpa izin sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penjualan minuman keras tanpa izin serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Operasi Pekat Menumbing 2026 sendiri dilaksanakan, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
(Humas)


Social Header