Polres Bangka Barat tengah menangani secara serius dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggota berinisial H.Y. (Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat).
Perkara ini bermula dari aduan saudari Y.A. terkait dugaan perbuatan asusila yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Saat ini, terduga pelanggar telah ditempatkan pada Penempatan Khusus (Patsus) sejak Senin, 27 April 2026, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Propam.
Polri berkomitmen menindak tegas setiap oknum yang terbukti melanggar aturan sesuai dengan:
✅ PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
✅ Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Kami pastikan penanganan perkara berjalan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di lingkungan Polri.
(Humas)


Social Header