MENTOK, BANGKA BARAT — Aktivitas sebuah warung kopi (warkop) di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat mendadak gempar. Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (44) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka diciduk saat sedang berada di sebuah warkop yang berlokasi di Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin dan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Hantu di wilayah tersebut.
“Anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di warung kopi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ditemukan petunjuk yang mengarah pada penyimpanan narkotika,” ujar Iptu Yos Sudarso, Rabu (28/5/2026).
Petunjuk awal didapatkan petugas setelah memeriksa handphone milik pelaku. Di dalam galeri ponselnya, ditemukan sejumlah foto lokasi yang diduga kuat menjadi titik penyimpanan atau pemetaan (peta) barang haram tersebut.
Ditekan oleh interogasi petugas, pelaku K akhirnya tidak dapat mengelak. Ia mengakui telah menyembunyikan puluhan paket sabu siap edar di area toilet warkop tersebut.
Petugas kepolisian kemudian memanggil perangkat kelurahan setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan secara resmi. Hasilnya, polisi menemukan 57 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam WC warkop.
“Warung kopi seharusnya menjadi tempat masyarakat bersantai dan berkumpul, bukan dijadikan lokasi penyimpanan narkotika. Ini yang langsung kami tindak tegas,” kata Iptu Yos Sudarso.
Dalam operasi tangkap tangan ini, Tim Hantu Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
57 paket plastik klip kecil berisi diduga sabu (berat bruto 19,11 gram).
Sejumlah plastik klip kosong.
1 buah kotak rokok.
1 buah tas selempang.
1 unit handphone (berisi foto lokasi penyimpanan).
Uang tunai sebesar Rp500.000,-.
Saat ini, tersangka K beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Bangka Barat kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka. Patroli siber maupun lapangan akan terus ditingkatkan demi menjaga kondusifitas masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” pungkas Iptu Yos Sudarso.
.(Humas)



Social Header